Hilal Ada dua istilah yang biasanya muncul menjelang bulan Syawal, tepatnya saat
Idul Fitri tiba yaitu, ru’yah dan hisab. Kedua istilah tersebut, ru’yah dan
hisab, sama-sama digunakan sebagai alat penentu awal bulan atau hilal. Adanya
istilah hilal atau awal bulan karena setiap kali bulan mengitari bumi (selama
29-30 hari), bulan memiliki banyak fase-fase, mulai dari bulan sabit, purnama,
bulan mati, dan lainnya.
Fase awal di mana bulan biasanya
berbentuk bulan sabit dan dapat dilihat oleh siapa saja ini disebut hilal.
Jadi, istilah hilal ada pada setiap bulan hijriyah, bukan hanya di bulan Syawal
saja. Untuk menentukan hilal, ada dua cara yang biasa dilakukan yaitu ru’yah
dan hisab. Baik ru’yah maupun hisab masing-masing berbeda arti.
Ru’yah
Ru’yah atau ru’yah hilal adalah
melihat hilal dengan cara melihatnya langsung dengan mata kepala sendiri atau
melalui alat bantu (teropong dan alat astronomi lainnya). Biasa dilakukan pada
hari ke 29 (yaitu pada sore hari menjelang/setelah maghrib) suatu bulan
hijriyah. Penentuan hilal dengan cara ru’yah ini memiliki beberapa pendapat:
1. Satu ru’yah untuk semua negeri.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah
menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti,
maka negeri lain wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak melihat
hilal di negerinya sendiri. Contoh : Jika Arab Saudi telah menyatakan telah
melihat hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal
harus mengikuti hasil ru’yah Arab Saudi.
2. Satu ru’yah untuk satu negeri dan
negeri yang berdekatan.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah
menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti,
maka negeri yang berdekatan wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak
melihat hilal di negerinya sendiri. Contoh: Jika Indonesia telah menyatakan
telah melihat hilal, negara-negara tetangga Indonesia (Malaysia, Brunei,
Filipina, Thailand, dan lainnya) yang belum melihat hilal harus mengikuti hasil
ru’yah Indonesia.
3. Setiap negeri memiliki ru’yah
masing-masing.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah
menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti,
maka negeri lain tidak wajib mengikutinya jika mereka tidak melihat hilal di
negerinya sendiri. Contoh: Jika Arab Saudi telah menyatakan telah melihat
hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal tidak harus
mengikuti hasil ru’yah Arab Saudi, melainkan mengandalkan hasil ru’yah di
negerinya sendiri.
Kemudian, jika pada tanggal 29 di
suatu bulan hilal tidak terlihat pada proses ru’yah, maka dilakukan ikmal atau penyempurnaan.
Dengan demikian, bulan hijriyah tersebut disempurnakan/digenapkan menjadi 30
hari. Ru’yah dan ikmal merupakan istilah yang berhubungan, karena jika ru’yah
tidak dapat dilakukan maka ikmal 30 hari akan dilakukan.
Hisab
Sementara hisab adalah perhitungan. Dalam
konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan hisab adalah suatu
metode perhitungan untuk menentukan tanggalan (termasuk awal dan akhir bulan)
hijriyah. Ahli hisab membuat suatu metode perhitungan sehingga terbuatlah suatu
jadwal/kalender hijriyah dalam setiap bulan/tahunnya.
Walaupun ru’yah merupakan cara yang
paling banyak dipakai dalam menentukan awal/akhir bulan hijriyah, sebagian
Muslim memakai ilmu hisab dengan memperhitungkan gerak bulan mengitari bumi,
bahkan ilmu hisab saat ini sudah didukung dengan alat-alat astronomi dengan
teknologi yang canggih. (iqbal/pers kampus-dari berbagai sumber - Dimuat
di Radar Banten: edisi Minggu, 28 September 2008)
0 comments:
Posting Komentar