29 September 2008

Perbedaan Penentuan Awal Bulan (Hilal)


Hilal Ada dua istilah yang biasanya muncul menjelang bulan Syawal, tepatnya saat Idul Fitri tiba yaitu, ru’yah dan hisab. Kedua istilah tersebut, ru’yah dan hisab, sama-sama digunakan sebagai alat penentu awal bulan atau hilal. Adanya istilah hilal atau awal bulan karena setiap kali bulan mengitari bumi (selama 29-30 hari), bulan memiliki banyak fase-fase, mulai dari bulan sabit, purnama, bulan mati, dan lainnya.

Fase awal di mana bulan biasanya berbentuk bulan sabit dan dapat dilihat oleh siapa saja ini disebut hilal. Jadi, istilah hilal ada pada setiap bulan hijriyah, bukan hanya di bulan Syawal saja. Untuk menentukan hilal, ada dua cara yang biasa dilakukan yaitu ru’yah dan hisab. Baik ru’yah maupun hisab masing-masing berbeda arti.


Ru’yah
Ru’yah atau ru’yah hilal adalah melihat hilal dengan cara melihatnya langsung dengan mata kepala sendiri atau melalui alat bantu (teropong dan alat astronomi lainnya). Biasa dilakukan pada hari ke 29 (yaitu pada sore hari menjelang/setelah maghrib) suatu bulan hijriyah. Penentuan hilal dengan cara ru’yah ini memiliki beberapa pendapat:

1. Satu ru’yah untuk semua negeri.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri lain wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak melihat hilal di negerinya sendiri. Contoh : Jika Arab Saudi telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal harus mengikuti hasil ru’yah Arab Saudi.

2. Satu ru’yah untuk satu negeri dan negeri yang berdekatan.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri yang berdekatan wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak melihat hilal di negerinya sendiri. Contoh: Jika Indonesia telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara tetangga Indonesia (Malaysia, Brunei, Filipina, Thailand, dan lainnya) yang belum melihat hilal harus mengikuti hasil ru’yah Indonesia.

3. Setiap negeri memiliki ru’yah masing-masing.
Maksudnya: Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat hilal melalui ru’yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri lain tidak wajib mengikutinya jika mereka tidak melihat hilal di negerinya sendiri. Contoh: Jika Arab Saudi telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal tidak harus mengikuti hasil ru’yah Arab Saudi, melainkan mengandalkan hasil ru’yah di negerinya sendiri.

Kemudian, jika pada tanggal 29 di suatu bulan hilal tidak terlihat pada proses ru’yah, maka dilakukan ikmal atau penyempurnaan. Dengan demikian, bulan hijriyah tersebut disempurnakan/digenapkan menjadi 30 hari. Ru’yah dan ikmal merupakan istilah yang berhubungan, karena jika ru’yah tidak dapat dilakukan maka ikmal 30 hari akan dilakukan.

Hisab
Sementara hisab adalah perhitungan. Dalam konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan hisab adJustify Fullalah suatu metode perhitungan untuk menentukan tanggalan (termasuk awal dan akhir bulan) hijriyah. Ahli hisab membuat suatu metode perhitungan sehingga terbuatlah suatu jadwal/kalender hijriyah dalam setiap bulan/tahunnya.

Walaupun ru’yah merupakan cara yang paling banyak dipakai dalam menentukan awal/akhir bulan hijriyah, sebagian Muslim memakai ilmu hisab dengan memperhitungkan gerak bulan mengitari bumi, bahkan ilmu hisab saat ini sudah didukung dengan alat-alat astronomi dengan teknologi yang canggih. (iqbal/pers kampus-dari berbagai sumber - Dimuat di Radar Banten: edisi Minggu, 28 September 2008)

0 comments:

Diberdayakan oleh Blogger.